Pages - Menu

Khutbah Jumat tentang Terorisme

contoh khutbah jumat pilihanDalam sebuah riwayat yang tertulis pada kitab Musnad Ahmad bin Hambal tertulis:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ : حَدَّثَنَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ ، فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى نبْلٍ مَعَهُ ، فَأَخَذَهَا ، فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ فَزِعَ ، فَضَحِكَ الْقَوْمُ ، فَقَالَ : مَا يُضْحِكُكُمْ ؟ ، فَقَالُوا : لا ، إلا أَنَّا أَخَذْنَا نبْلَ هَذَا فَفَزِعَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Dari Abdurrahman bin Abi Laila berkata: suatu ketika sejumlah sahabat melakukan perjalanan bersama Rasulullah. Ketika beristirahat, salah satu di antara mereka tertidur pulas. Sedang beberapa sahabat yang lain masih terjaga. Kemudian mereka mengambil tombak seseorang yang tertidur itu dengan maksud menggodanya (bercanda). Maka ketika yang tertidur itu bangun, paniklah ia karena tombaknya hilang. Kemudian sahabat-sahabat yang lain tertawa. Maka Nabi bertanya, “apa yang membuat kalian tertawa?” Para Sahabat menjelaskan candaan tadi. Lalu Nabi pun bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim membuat panik muslim lainnya!”

Sikap Rasul saw dalam kasus tersebut patut untuk direnungkan, sedemikian seriusnya Rasul menanggapi peristiwa candaan antar sahabat tersebut, padahal dalam bebrapa ayat karakter rasulullah adalah sangat santun
Sebagaiaman dalam firman Allah,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.

Juga dalam ayat lain, Allah berfiman:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَاعَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Sungguh telah datang kepada kalian seorang Rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman.

Hadirin Rohimakumullah
Benarkah bahwa nabi tidak suka bercanda, jawabnya tentu sangat mudah, bahwa bercanda ada tempatnya, dalam sebuah riwayat pernah disebutkan, Nabi bercanda dengan mengungkapkan kepada orang tua renta, bahwa kelak di surga tidak ada orang yang tua renta, namun yang dimaksud oleh nabi adalah, surga bagi orang tua kelak semua usia tua akan dikembalikan ke usia belia untuk menikmati indahnya hidup di surga
Nah, jika dalam peristiwa di atas Nabi tiba-tiba menyambut candaan para sahabat dengan sabda beliau “Tidak halal bagi seorang muslim membuat panik muslim lainnya!”, maka itu berarti bisa kita fahami bahwa perkara membuat panik orang lain adalah perkara serius yang tidak boleh dibuat sebagai bahan guyonan atau candaan.
Siang kemarin merupakan keadaan yang sangat membuat panik beberapa saudara kita khususnya yang pada saat itu berada di jalan sarinah. Tidak hanya panik tetapi bahkan sama dengan ketakutan, terlepas apapun motifnya, baik motif agama, ekonomi, migas maupun non migas, yang pasti hal itu sulit dicarikan dalil pembenarannya

Hadirin Rohimakumullah
Lebih jauh dalam riwayat Imam Al-Bazzar dan At-Tabrany tertulis berikut ini:
أن رجلًا أَخَذَ نَعْلَ رَجُلٍ فَغَيَّبَهَا أي أَخْفَاهَا وَهُوَ يَمْزَحُ، فَذَكَرَ ذلك لِرسولِ الله فقال: لا تُرَوِّعُوْا المسلمَ، فإنَّ رَوْعَةَ المسلمِ ظُلْمٌ عظيمٌ
Seseorang mengambil sandal orang lain dengan bercanda. Lalu hal itu dibicarakan kepada Nabi dan Nabi pun bersabda, “Jangan kalian membuat panik seorang muslim. Sebab membuat panik seorang muslim adalah kedhaliman yang besar!”
Riwayat ini juga jelas senada dengan riwayat Imam Ahmad di atas. Dan untuk melengkapi dalil-dalil yang mengharamkan kita menakut-nakuti atau membuat panik orang lain, maka mari kita baca hadits riwayat Abu Syaikh dan At-Tabrany berikut:
مَنْ نَظَرَ إلى مُسلمٍ نَظْرَةً يُخِيْفُهُ فِيْهَا بِغيرِ حَقٍّ أَخَافَهُ اللهُ تعالى يومَ القيامة
Barangsiapa melihat muslim lainnya dengan penglihatan yang menakutkan tanpa alasan yang dibenarkan, maka nanti di hari kiamat Allah akan menakut-nakutinya.

Hadirin Rohimakumullah
Dari 3 hadis di atas, menjadi sangat jelas bagi kita bahwa haram hukumnya membuat orang lain ketakutan atau panik, meskipun itu hanya sekedar dalam rangka bercanda. Tentu kita bisa mengukur kepanikan candaan dengan keseriusan yang terjadi kemarin, bila dikaitkan dengan agama maka kita semua akan merasa keberatan, entah dari sisi mana pelaku tersebut mnembenarkan dirinya
بارك الله لى ولكم فى القر أن العـظيم و نفعـنى و إياكم بما فيه من الا ية وذكر الحـكيم وتقبل منى ومنكم تلا وته إنه هو السميع العلـيم