Pages - Menu

Rakaat Shalat Tarawih

Bulan suci ramadhan menjadi bulan dambaan setiap kaum muslimin, pasalnya di dalamnya bertabur ampunan dan setiap pahala dilipatgandakan, terlebih bila bertepatan dengan hari Jum’at subhanallah, tidak bisa ku bayangkan betapa mulyanya bulan ramadhan yang bertepatan dengan hari jumat. Kita ketahui bersama bahwa hari jumat lebih mulya ketimbang hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. Bulan Ramadhan disebut sebagai bulan ampunan, menurut Ibn Mundzir semua dosa diampuni bagi orang orang yang berupaya mencari ampunan-Nya baik dosa kecil maupun dosa besar, lain pula dengan Imam Nawawi yang berpendapat dosa besar hanya diampuni dengan melalui taubah nasuha

Sarana yang paling nampak adalah qiyamul lail yang kita namai dengan shalat tarawih berdasarkan hadits Nabi saw, “Barang siapa yang menunaikan qiyam Ramadhan (sebulan penuh) dengan keimanan (meyakini pahala yang dijanjikan Allah) dan mencari pahala dari Allah maka dosanya yang terdahulu akan diampuni.” ( HR al-Bukhari dan Muslim). Tarawih mejnadi ibadah rutin bagi orang mu’min yang taat, dalam kajian fiqh qiyamu ramadhan hukumnya sunnat muakkadah atau sunnat yang mendekati wajib.

Hukum tersebut berdasarkan hadis dari ‘Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW shalat di masjid, lalu diikuti orang banyak. Pada hari kedua diikuti lebih banyak, kemudian pada hari ketiga para sahabat berkumpul banyak, tetapi Rasulullah tidak hadir ditengah-tengah mereka. Tak terhenti kisah tersebut, akhirnya pada pagi harinya beliau bersabda, “Aku melihat apa yang kamu sekalian lakukan, tidaklah ada yang mencegahku untuk keluar, kecuali karena aku khawatir shalat Tarawih diwajibkan atas kamu.” (HR. Muttafaq alaih).

Al-Hafidz Ibnu Rajab pernah berkata, “Seorang mukmin pada bulan Ramadhan menggabungkan dua jihad untuk melawan nafsunya; jihad siang hari melalui puasa dan jihad malam hari melalui qiyamullail. Barang siapa yang menggabungkan dua jihad ini maka pahalanya akan diberikan tanpa hitungan.”

Yang perlu kita ketahui adalah bahwa Nabi saw tidak membatasi jumlah rakaat qiyamul-lail, baru pada kepemimpinan khalifah Umar RA dan para sahabat melakukan shalat Tarawih 20 rakaat selain witir, pada waktu itu tidak ada sahabat Nabi yang komplain, dan hal ini dianggap sebagai ijma’ sahabat. Mereka menyandarkan prilakunya pada hadits Nabi saw yang artinya “Shalat malam dua rakaat, dua rakaat, apabila salah seorang dari kamu khawatir masuk waktu Subuh, menutupnya dengan witir satu rakaat.” (HR al-Bukhari).

Jika demikian hadits-nya maka tidak ada batasan secara jelas dalam melaksanakan Qiyamu lail di malam-malam bulan Ramadhan, dinegara kita sendiri ada dua versi tarawih ada yang delapan ralaat dan ada yang berpendapat duapuluh rakaat, semoga perbedaan ini tidak mengakibatkan adanya perpecahan dalam ukhuwah islamiyah kita semua.
Lebih jauh pelksanannya juga dilakukan dengan cara berjama’ah dengan menukil dari Abu Dzar meriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda, “Barang siapa yang menunaikan qiyam bersama imam (berjamaah) sampai selesai maka ditulis pahala shalat malam semalam suntuk.” (HR Imam Ahmad, at-Turmudzi)