Pages - Menu

Fiqh Jumat tentang Adzan ke Tiga

Blog pusat khutbah jumat mengumumkan kepada pengunjung untuk mengikuti menu baru yaitu fiqh jumat mengingat banyak kesimpang siuran informasi fiqh yang beraitan dengan perayaan ibadah sholat jumat. Kali ini yang akan kita bahas hasil dari penelusuran admin menemukan tema menarik terkait dengan jumatan yaitu adzan jumat.

Pada mulanya adzan jumat dilakukan hanya sekali dan iqamah seteleh khutbah jumat sekali, pada pembahasan ini kami sebut adzan kedua, dua adzan ini dipraktekkan pada masa Rasulullah saw, yakni ketika khotib duduk di atas mimbar dan khotib turun mimbar khutbah jumat untuk menunaikan sholat jumat.

Tujuan adzan adalah pemberitahuan kepada khalayak umum akan masuknya waktu sholat jumat di daerah tersebut, seiring dengan perkembangan zaman, makin meluasnya kaum muslimin kemudian khalifah Utsman bin Affan memerintahkan mengumandangkan adzan yang ketiga, yaitu adzan sebelum khotib naik mimbar jumat. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan :

عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". ( Shahih al-Bukhari: 865)

Adzan ketiga yang dimaksud dalam takbir diatas adalah adzan sewaktu khotib jumat belum naik mimbar dengan maksud menandai masuknya waktu pelaksanaan rangkaian sholat jumat. Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath al-Mu'in, mengatakan bahwa adzan yang ketiga hukumnya sunnah:

وَيُسَنُّ أَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٍ قَبْلَ الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن اقَتَصَرَ فَالأَوْلَى بَعْدَهُ, وَأَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ الخَطِيْبِ المِنْبَرَ وَالأَخَرُ الَّذِيْ قَبْلَهُ
"Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat ٍٍٍShubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya". (Fath al-Mu'in: 15)

Ijtihad melakukan adzan ke-3 yang dilakukan oleh Utsman ra dalam konsep fiqh disebut ijma’ sukuti, yaitu prinsip ijtihad yang dilakukan oleh seseorang dan tidak ada tangagapan atau sanggahan dari para imam mujtahid lainnya. al-Mawahib al-Ladunniyyah menyebutkan dalam kaitannya dengan adzan jumat ini:

ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249)

Rasulullah SAW. Beliau telah bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal)

Atas dasar itulah orang orang yang menggunakan rangkaian ibadah jumat dengan adzan tiga kali, yakni dua adzan satu iqamah, adzan pertama dilakukan sebelum khotib naik mimbar sedangkan yang kedua dilakukan pada saat khotib duduk diatas mimbar. Adapun khotin turun dari mimbar untuk melakukan sholat jumat lebih populer disebut dengan iqomah.

Terkait kebenarannya mari kita kembalikan kepada diri kita masing-masing yang pasti tidak dibenarkan saling menyalahkan dengan klaim suatu pendapat menjadi satu-satunya kebenaran yang tak terbantahkan. Akhir kata wallahu a’lam bis shawab. Setelah semua di baca diatas tadi kini tiba saatnya anda membaca juga khutbah jumat taubat sebelum mati